Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil.
Seorang residivis kasus narkotika berinisial FR (33) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu ( 01/ 08 / 2026 ) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.15 Wib setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K menerapkan strategi undercover buy, dengan salah seorang personel menyamar sebagai pembeli.
Strategi itu berhasil mengungkap aksi tersangka, Saat hendak diamankan, FR sempat membuang sebungkus rokok merek Surya ke atas aspal.
Namun gerakannya tak luput dari pengawasan petugas. Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.
Penggeledahan terhadap tersangka juga membuahkan hasil. Polisi menemukan dompet berwarna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp. 750 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, MN
Dari dalam rumah, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, FR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh dua paket sabu seberat bruto 0,93 gram dari seorang pria berinisial I yang berada di kawasan Jalan Sriwijaya.
Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka FR sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tegas AKP Irwanta Sembiring.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkotika. ( TB ).

