Jauh Dari Aceh Tamiang Demi Sabu, Wanita 29 Tahun Digerebek Polsek Gunung Malela di Kamar Hiburan Malam Bersama Gadis 19 Tahun Warga Setempat.
Spread the love

Simalungun !!!! Berita Terang.com – Jarak ratusan kilometer dari Provinsi Aceh tidak menjadi penghalang bagi seorang wanita asal Aceh Tamiang untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, diringkus petugas Polsek Gunung Malela Polres Simalungun di dalam sebuah kamar tempat hiburan malam yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa ( 04 / 08 / 2026 ), sekira pukul 20.00 Wib.

Turut diamankan bersama tersangka, seorang gadis berusia 19 tahun berinisial Lira Sakila Perangin-Angin, warga setempat yang juga terlibat dalam pesta sabu tersebut.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Rabu ( 05 / 08 / 2026 ) sekira pukul 20.10 Wib membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa Berintegritas dan Humanis dalam memberantas narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa.

“Polsek Gunung Malela tidak pernah dan tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah kami. Sekecil apapun informasi yang kami terima, kami akan tindaklanjuti dengan cepat dan tegas”, ujar AKP Hengki Siahaan.

Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek pada Selasa ( 04 / 08 / 2026 ) , sekira pukul 14.00 Wib, mengenai adanya dugaan transaksi jual beli narkoba yang terjadi di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

“Begitu informasi itu saya terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal unit reskrim untuk segera bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit”, ucap AKP Hengki Siahaan.

Setibanya tim opsnal di lokasi, petugas menemukan tersangka Mimbakni sedang berada di dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, SH, beserta tim kemudian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet.

“Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya, Lira Sakila Perangin-Angin yang berusia 19 tahun. Lira pun langsung kami amankan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini”, ungkap AKP Hengki Siahaan.

Yang mengejutkan, tersangka Mimbakni juga mengakui bahwa sabu yang mereka gunakan dibeli dari seorang laki – laki berinisial Kelling yang berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan penyelidikan ke jaringan pemasok narkoba yang lebih luas.

“Pengakuan tersangka mengenai pemasok sabu berinisial Kelling di Medan menjadi informasi yang sangat berharga. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar”  jelas AKP Hengki Siahaan.

Kedua tersangka yang sempat menangis saat ditangkap petugas tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepada masyarakat Simalungun, kami mengimbau agar tidak segan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada kami. Bersama masyarakat, kami akan terus berjuang membebaskan Simalungun dari ancaman narkotika yang menghancurkan generasi muda dan masa depan bangsa”, pungkas AKP Hengki Siahaan. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *