Pematangsiantar !!! Berita Terang.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn mendampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM mengunjungi SMA Negeri 5 Pematangsiantar, di Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kamis ( 16 / 04 / 2026 ). Kunjungan tersebut juga sebagai langkah konkret terkait permasalahan atas lahan dan bangunan SMAN 5 Pematangsiantar.
Pada kunjungan, tampak hadir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sumut Alexander Sinulingga, SSTP, MSi, Kepala Cabang Disdik (Cabdisdik) Wilayah VI Sumut August Sinaga, Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi, Ikhwan, dan Ziyad, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Johannes Sihombing, SSTP, MSi, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adbang) Setdako Fidelis Edy Suranta Sembiring, SSTP, MSi, Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan, SSTP, MSi, Lurah Tanjung Tongah Ariahwan, serta Kepala SMAN 5 Pematangsiantar.
Sebelum berdiskusi, Bobby bersama Wesly dan lainnya meninjau situasi dan kondisi SMAN 5 Pematangsiantar. Sekaligus menyapa para guru dan perangkat sekolah.
Sembari berdiskusi terkait proses mengajar dan belajar, Bobby dan Wesly mendapat informasi sekolah tersebut telah menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di hadapan siswa-siswi, Bobby didampingi Wesly menyampaikan lahan SMAN 5 bukanlah milik pemerintah, melainkan milik pihak swasta.
“Ada usulan dari pak kepsek agar sekolah kita lebih bagus”, kata Bobby, yang langsung dijawab siswa-siswi, “Setuju, Pak.”
Ternyata siswa-siswi sudah mengetahui permasalahan lahan hingga bangunan sekolah tempat mereka belajar.
Sebelumnya, Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Rahmat Nasution menerangkan, lahan SMAN 5 selama ini berstatus pinjam pakai.
Diketahui, saat ini, SMAN 5 Pematangsiantar tengah bersengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI).
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan PT DSI merupakan pemilik sah lahan tersebut, sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.
Dalam putusannya, MA juga menetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp.40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp.10 miliar.
Setelah melalui diskusi bersama pihak sekolah, Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, relokasi dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien.
“Relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien, belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal”, kata Bobby.
Saat ini, Pemprov Sumut bersama SMAN 5 dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mencari lahan yang sesuai.
Beberapa pertimbangan utama antara lain jarak dari lokasi saat ini, luas lahan minimal setara (1,1 hektare), serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir.
“Satu minggu kita akan cari lahannya, kita tidak ingin anak – anak kita terganggu sekolahnya, ikut memikirkan sekolahnya yang sedang sengketa”, ujar Bobby.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan DPRD Provinsi Sumut, khususnya Komisi E yang telah memberikan masukan terkait penyelesaian masalah SMAN 5 Pematangsiantar.
“Sama – sama kita ketahui pemerintah provinsi hari ini punya program prioritas, dan pendidikan salah satu program prioritas yang ada di dalamnya. Oleh karena itu kami selalu mencoba memperbaiki fasilitas dan sarana prasarana dan juga untuk kesejahteraan para guru yang ada di Sumatera Utara, khususnya SMA dan SMK. SMA Negeri 5 Siantar ini menjadi salah satu prioritas ataupun sorotan karena ada persoalannya. sudah dijelaskan dan bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan”, katanya.
Bobby melanjutkan, selama ini sarana dan prasarana di SMAN 5 Pematangsiantar tidak bisa diperbaiki, bukan karena tidak mau ataupun karena tidak ada dana.
Namun karena secara kepemilikan lahan dan bangunan bukan dikuasai oleh pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengatakan sejauh ini Pemko Pematangsiantar belum memiliki aset lahan yang bisa diperuntukan untuk relokasi SMAN 5.
“Tidak ada lahan yang luas, kecuali di (Kelurahan) Gurilla (Kecamatan Siantar Sitalasari) yang peruntukan untuk TPA. Kami hanya memiliki beberapa aset seluas kurang lebih 800 meter persegi”, kata Wesly.
Ditambahkan Wesly, Pemko Pematangsiantar perlu melakukan identifikasi lokasi.
“Kami juga akan tergabung dalam tim pengadaan, yang nantinya anggaran kami akan didiskusikan dengan (pemerintah) provinsi”, katanya.
Sebelumnya, Kadisdik Pemprov Sumut Alex Sinulingga mengatakan pertemuan tersebut terkait permasalahan lahan SMAN 5 Pematangsiantar.
“Karena kita tahu status lahan SMAN 5 Siantar ini masih dalam proses PK. Namun selama 19 tahun ini belum mendapat perhatian pembangunan karena permasalahan aset. Jadi kemarin kami berdiskusi dengan kepala sekolah terkait solusi yang kita rencanakan untuk perbaikan infrastruktur sekolah demi kemajuan SMAN 5 Siantar ini”, katanya.
Anggota DPRD Sumut Subandi dan Ikhwan Ritonga berharap permasalahan SMAN 5 Pematangsiantar bisa diselesaikan Pemprov Sumut.
“Harapan kita persoalan ini selesai, dan anak-anak nyaman”, tukasnya. ( TB ).

