Pematangsiantar !!! Berita Terang.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui kegiatan ‘Jaksa Sahabat Pendidik’. Kegiatan digelar bersama secara serentak melalui zoom meeting yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution. Zoom meeting diikuti dari Ruang Data Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa ( 06 / 10 / 2026 ).
Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba, SH, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Syaiful Rizal, SSTP, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Kadis Arpus) Ir. Cristina Risfani Sidauruk, jajaran kejaksaan, kepala sekolah SD dan SMP sederajat.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menjalin kerja sama strategis dengan kejaksaan melalui peluncuran program ‘Jaksa Sahabat Pendidik‘.
Sinergi ini ditandai penandatanganan kesepakatan (kerja sama) yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan integritas di lingkungan Dinas Pendidikan se-Provinsi Sumut.
Kesepakatan ditandatangani serentak bersama bupati/wali kota dan kajari di 33 kabupaten/kota Se – Sumut. Kegiatan ini diinisiasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan, khususnya bagi tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan.
Kegiatan dan kerjasama ini juga sebagai penguatan literasi hukum bagi tenaga pendidik menjadi langkah preventif agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.
Program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’ merupakan upaya membangun komunikasi yang terbuka antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
Anggaran pendidikan merupakan amanah yang harus dikelola secara akuntabel. Kolaborasi pemko dan kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan pendampingan.
Poin Utama Kerja Sama Jaksa Sahabat Pendidik yakni; Penyuluhan dan Edukasi Hukum guna memberikan pemahaman regulasi hukum secara preventif bagi para tenaga pendidik, kepala sekolah, dan aparatur pendidikan, Transparansi Anggaran guna membantu pendampingan tata kelola keuangan sekolah, salah satunya untuk mengantisipasi kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Perlindungan Profesi Guru guna membangun ruang komunikasi yang aman bagi guru agar dapat menjalankan tugas mengajar dengan tenang tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau kriminalisasi hukum, Pendidikan Karakter Antikorupsi guna mendorong penanaman nilai kejujuran dan sadar hukum sejak dini langsung ke ekosistem sekolah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin mengatakan, sejak beberapa bulan bertugas ia gelisah karena laporan terkait dunia pendidikan masuk setiap hari. Laporan itu menyangkut dana BOS, revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur sekolah.
“Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi”, tuturnya.
Karena itu, ia memerintahkan Asisten Intelijen berkolaborasi dengan Kadisdik Sumut. Pertemuan tersebut juga mengundang perwakilan Kemendikdasmen.
Muhibuddin menegaskan, anggaran pendidikan yang besar menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, uang APBN tidak boleh sekadar mengucur tanpa bekas, apalagi hanya menghasilkan bangunan seadanya.
Ia menekankan pencegahan korupsi di sektor pendidikan bukan semata soal represif.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan”, tegasnya.
Menurut dia, lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan.
Pencegahan, kata dia, harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Muhibuddin juga mengingatkan kerugian negara tidak hanya sebatas nilai penyimpangan anggaran.
Negara, ujarnya, turut kehilangan aset manusia yang sudah disubsidi sejak dalam kandungan hingga menjadi pejabat.
“Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah”, tegasnya, seraya meminta kepala daerah tidak mengambil hak bangsa demi kepentingan politik praktis.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut kehadiran kajati menenangkan para kepala sekolah.
Menurut Bobby, saat ditanya apakah terbebani menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), semua kepala sekolah menjawab terbebani.
Bobby menjelaskan, beban itu muncul karena dana BOS yang sebelumnya dikelola dinas kini langsung dikelola kepala sekolah, tanpa pelatihan khusus. Kebijakan ini, kata dia, berlaku di seluruh Indonesia.
Bobby juga menyoroti maraknya LSM yang namanya menyerupai lembaga penegak hukum. Ia menilai kepala sekolah yang bekerja benar tak perlu takut.
“Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya”, ujarnya
Ia mengaku pernah mendengar kasus pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejari semasa di Medan, dengan nilai Rp.5 juta hingga Rp.10 juta. Namun, ia enggan menyebut identitas oknum maupun waktunya.
Bobby juga menambahkan, program revitalisasi sekolah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) milik presiden, sehingga daerah wajib mengawal dengan integritas.
Di akhir sambutan, ia menyebut Pemprov Sumut telah menganggarkan 2027 untuk menaikkan penghasilan guru paruh waktu, dari sekitar Rp1 juta–Rp2 juta menjadi target take home pay Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. ( TB ).

