Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor & Pencurian HP di Viral Spa Simalungun.
Spread the love

Simalungun !!!!! Berita Terang.com – Sekali lagi, Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara membuktikan diri sebagai satuan yang tanggap, cepat, dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, tim Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengidentifikasi, memburu, dan menangkap pelaku pencurian dua unit telepon genggam di sebuah tempat usaha spa di wilayah Siantar, Kabupaten Simalungun.

Informasi keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Selasa ( 05 / 05 /  2026 ) , sekira pukul 20.50 Wib. Menurut AKP Verry Purba, keberhasilan Polsek Gunung Malela ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang berintegritas dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak tinggal diam. Setiap pengaduan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Polsek Gunung Malela kembali membuktikan bahwa tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku kejahatan”, ujar AKP Verry Purba dengan tegas.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang menjadi dasar penangkapan ini. Kasus bermula pada hari Minggu (  03 / 05 / 2026 ), sekira pukul 09.00 Wiv, ketika korban bernama NADYA RAMADHANI (22 tahun), seorang kasir di Viral Spa yang berlokasi di Jl. Asahan Komplek Griya Blok C No. 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang tertidur di kursi sofa yang berdekatan dengan meja kasir.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan mengambil dua unit telepon genggam yang diletakkan di atas meja kasir, yakni satu unit handphone Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 16.45 WIB, dan laporan resmi dicatat dengan nomor LP/B/103/V /2026/SPKT/Polsek Gunung Malela, tertanggal 03 Mei 2026.

“Begitu laporan masuk, kami langsung menggerakkan tim. Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH, bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim turun ke lapangan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan bekerja keras menelusuri jejak pelaku”, ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Kerja keras tim opsnal Polsek Gunung Malela pun membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil terungkap, yaitu BOBBY IOS SIHOMBING, pria kelahiran Pematangsiantar, 15 Februari 1995, beralamat di Jl. Pendidikan No. 06, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pada hari Selasa ( 05 / 05 / 2026 ), sekira pukul 17.20 Wib, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Mupakat, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A5 warna hijau Aurora, satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam bernomor polisi BB 4679 OA. Di hadapan petugas, pelaku BOBBY IOS SIHOMBING mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.

“Pelaku telah kami amankan beserta seluruh barang bukti. Pengakuan pelaku menjadi penguat dalam proses hukum selanjutnya. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa, dilakukan gelar perkara, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku”  ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Keberhasilan ini sekali lagi menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela di bawah koordinasi Polres Simalungun terus hadir sebagai garda terdepan penegakan hukum yang responsif, profesional, dan dapat diandalkan oleh seluruh masyarakat Simalungun. ( TB). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *