Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar.
Spread the love

Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 32,83 Gram di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu ( 18 / 10 / 2026 ) sekira pukul 14.00 Wib.

Satu orang diamankan inisial GDS (18) Mahasiswa warga Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota. Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, SIK, MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MM mengatakan awalnya pada Minggu siang ( 18 / 10 / 2026 ) sekira pukul 14.00 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di jalan Melanton Siregar Simpang Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Selatan ada seorang laki – laki naik sepeda motor vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ akan melintas dan membawa narkoba.

Selanjutnya Kanit 1 dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan. Saat di TKP, Kanit 1 dan Tim Opsnal memberhentikan laki – laki sedang melintas naik sepeda motor vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ sesuai informasi masyarakat tersebut.

Saat hendak ditangkap, laki laki mengaku inisial GDS tersebut berusaha menggas sepeda motornya untuk kabur tetapi Tim Opsnal gerak cepat menangkap tersangka GDS kemudian menemukan barang bukti di kantung sebelah kanan depannya ada 2 paket ganja seberat 32,83 gram dan dari kantung celana sebelah kiri depannya ada 1 unit handphone (HP) merk iphone warna hijau toska,

Diinterogasi tersangka GDS mengaku ganja tersebut miliknya yang didapatkannya dari temanya insial P yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Lalu tersangka GDS beserta barang bukti dibawa kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka GDS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana”, Pungkas AKP Syamsul. ( TB ).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *