Pematangsiantar !!! Berita Terang.com – DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027 menyoroti persoalan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang masih menjadi perhatian publik. Bagi PMKRI, perundungan tidak boleh dipandang sebagai sekadar kenakalan atau candaan antarpelajar, karena menyangkut rasa aman, martabat, serta proses tumbuh dan belajar peserta didik.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika melihat kondisi pendidikan Indonesia secara lebih luas. Dalam PISA 2025, skor Indonesia untuk matematika, membaca, dan sains masih berada di bawah rata-rata OECD.
Di tengah tantangan tersebut, persoalan perundungan di lingkungan pendidikan juga masih perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Skor pendidikan kita saja masih rendah, tetapi perundungan masih sering terjadi. Ini harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak. Jangan sampai kita hanya sibuk mengejar angka dan prestasi akademik, tetapi mengabaikan rasa aman peserta didik di sekolah. Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal seberapa tinggi nilai yang dicapai, tetapi juga tentang bagaimana anak-anak kita dapat belajar tanpa rasa takut”, tegas Ketua Presidium DPC PMKRI Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027, Fransisco Mezgion Hutauruk.
Menurut PMKRI, persoalan tersebut juga harus dilihat dalam konteks identitas Pematangsiantar sebagai kota pendidikan. Predikat tersebut tidak cukup hanya ditunjukkan melalui jumlah sekolah maupun capaian akademik, tetapi juga melalui kemampuan seluruh elemen pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan manusiawi.
“Pematangsiantar boleh menyandang nama kota pendidikan. Tetapi ukuran kota pendidikan bukan hanya berapa banyak sekolah yang berdiri atau seberapa tinggi prestasi akademiknya. Ukurannya juga sederhana: apakah anak-anak kita merasa aman untuk belajar di dalamnya?”, ujar Fransisco.
Karena itu, PMKRI mendorong sekolah, orang tua, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak menormalisasi perundungan.
Setiap dugaan kasus harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta, korban harus mendapatkan perlindungan, dan langkah pencegahan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Anak-anak harus datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk merasa takut atau terancam. Jangan menunggu korban berikutnya untuk mulai berbenah. Kalau kita benar – benar ingin mempertahankan Pematangsiantar sebagai kota pendidikan, maka sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak”, tutup Fransisco Mezgion Hutauruk. ( TB ).

