Simalungun !!!! Berita Terang.com – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja beserta 19 paket ganja siap edar dan batang ganja kering pada hari Rabu ( 12 / 08 / 2026 ). Keberhasilan operasi ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Informasi dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, pada hari Kamis ( 13 / 08 / 2026 ), sekira pukul 20.40 Wib.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat, Operasi yang dilaksanakan Polsek Bosar Maligas ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, mengungkapkan, “Pada pukul 21.30 Wib tanggal 12 Agustus 2026, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di Lingkungan III Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Informasi ini menjadi dasar kami untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi.”
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal merupakan bentuk dukungan signifikan terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kapolsek menambahkan, “Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Tanpa dukungan masyarakat, operasi pemberantasan narkotika tidak akan berjalan optimal.”
Tim Operasi yang Terkoordinasi dengan Baik. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reslrim Polsek Bosar Maligas IPDA B Hutauruk langsung bergerak ke lokasi kejadian. Kanit Reslrim IPDA B Hutauruk menyatakan, “Kami langsung merespons informasi dari masyarakat dengan profesional. Koordinasi yang baik dan persiapan yang matang memastikan operasi berjalan aman dan terukur.”
Proses Penangkapan yang Presisi. Sesampainya di TKP pada hari Rabu ( 12 / 08 / 2026 ), sekira pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengidentifikasi seorang laki – laki yang mencurigakan sedang duduk di warung miliknya.
Ciri – ciri fisiknya sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang laki -laki yang mengaku bernama Ona Sahputra Pakpahan.
Kapolsek Bosar Maligas menjelaskan, “Saat penangkapan, kami memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar operasional dan hukum yang berlaku. Pelaku segera diamankan dan dibawa untuk proses lebih lanjut.”
Pengungkapan Barang Bukti yang Signifikan. Setelah pengamanan pelaku, petugas menghubungi kepling setempat untuk mendampingi pelaksanaan penggeledahan di sekitar TKP.
Hasil penggeledahan mengungkapkan barang bukti yang cukup signifikan. Tim menemukan 19 (sembilan belas) paket kecil berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah plastik berisi ranting ganja.
Kanit Reslrim IPDA B Hutauruk mengungkapkan, “Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku adalah pengedar aktif, bukan pengguna biasa. Ganja yang dikemas dalam 19 paket kecil jelas dimaksudkan untuk tujuan penjualan atau distribusi.”
Pengakuan Pelaku dan Kelanjutan Proses. Berdasarkan keterangan dari pelaku Ona Sahputra Pakpahan (laki-laki, lahir Ujung Padang 20 Mei 1995, berusia 31 tahun, warga negara Indonesia, berprofesi wiraswasta), diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Bosar Maligas menyatakan, “Pengakuan pelaku menunjukkan bahwa operasi ini telah membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sumber supply narkotika ini.”
Proses Lanjutan ke Sat Narkoba. Setelah pengamanan di lokasi, Ona Sahputra Pakpahan dan semua barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan kasus lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa Polri terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. ( TB ).

