Kampus USI.
Spread the love

Penetapan Rektor USI, Kewenangan Pembina Yayasan USI

Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Proses pemilihan rektor Universitas Simalungun terus berproses, dan sejumlah tahapan telah dilaksanakan.

Dalam waktu dekat Pembina Yayasan Universitas Simalungun akan menetapkan siapa rektor Universitas Simalungun untuk periode 2026 – 2030.

Dr. (Hc) Minten Saragih Anggota Dewan Pembina Universitas Simalungun (USI) menyampaikan dalam mekanisme pemilihan calon Rektor sesuai statuta Universitas Simalungun revisi tahun 2024 dijelaskan bahwa pimpinan rapat Senat Universitas menyampaikan kepada pengurus Yayasan hasil pemilihan calon Rektor disertai dengan berita acara keputusan Senat Universitas.

Dalam hal ini, hasil pemilihan calon Rektor yang diusulkan senat Universitas minimal 2 orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak.

” Artinya tidak bisa 1 orang, namun bisa 3 orang. Asal memenuhi syarat, tapi jika 0 suaranya nggak bisa. Ketiga calon ini lah diusulkan oleh panitia, dan panitia menyerahkan kepada pengurus Yayasan untuk menindaklanjuti tahapan “, terangnya, Rabu ( 21 / 10 / 2026 ).

Dijelaskannya, dalam penetapan calon Rektor, penetapan calon rektor terpilih dilakukan oleh pengurus Yayasan. Pengurus Yayasan menetapkan ada 3 calon Rektor. Calon rektor terpilih mengikuti asesmen psikologi dari lembaga independen yang ditunjuk oleh pengurus Yayasan.

Hasil pemilihan calon Rektor dan hasil asesmen diserahkan pengurus Yayasan kepada Pembina Yayasan. Dalam hal ini, Pembina melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon rektor.

“Artinya, 3 calon rektor datang lah kepada kami (pembina yayasan) untuk di uji “, tegasnya.

Sambungnya, dalam penetapan Rektor dari calon Rektor terpilih dilakukan berdasarkan atas pertimbangan, yakni hasil pemilihan senat, nilai Asesmen psikologi dari lembaga independen, uji kepatutan dan kelayakan oleh pembina. Hasil penetapan Rektor oleh pembina diserahkan kepada pengurus Yayasan.

” Setelah kami tetapkan siapa yang terpilih maka pengurus yayasan mengeluarkan SK dan pengurus Yayasan mengangkat dan melantik Rektor yang telah ditetapkan oleh pembina”, ujarnya.

Minten juga kembali menegaskan bahwa dalam pemilihan Rektor Universitas Simalungun, bahwa suara terbanyak calon rektor terpilih tidak otomatis sebagai Rektor. ” Itu kewenangan di Pembina”, ujarnya.

Pada kesempatan ini, Minten berharap siapapun nanti yang menjadi Rektor Universitas Simalungun periode 2026 – 2030, dapat membawa Universitas tertua di kota Pematangsiantar ini semakin maju dan berkembang.

” Memperluas jejaring sampai di tingkat nasional dan internasional, dengan sejumlah potensi yang dimiliki oleh Universitas ini”, tutupnya.

Sebagaimana diketahui, ada tiga bakal calon Rektor USI, yakni Dr. Ade Kurnia H., M.T, Prof. Dr. Sarintan Damanik, M.Si, dan Dr. Rohdearniwati Sipayung, M.Hum.

Ketiga calon Rektor ini akan mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan di akhir bulan ini. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *