Teks foto: Robert Tua Siregar, Ph.D. Specialist Manajemen Pembangunan.
Spread the love

Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di perkotaan disebut sering kali bersifat ambivalen karena pemerintah terjebak antara melihat PKL sebagai penggerak ekonomi rakyat atau sebagai gangguan ketertiban umum.

Penataan ini yang sudah sejak lama mengalami perubahan-perubahan, dari relokasi dan pemberian fasilitas pada lokasi.

Robert Tua Siregar, Ph.D. Specialist Manajemen Pembangunan melalui pesan tertulisnya menyampaikan pedagang kaki Lima (PKL) merupakan komponen vital dalam perekonomian lokal kota Pematangsiantar yang tersebar di berbagai titik lokasi, bukan hanya di lapangan Adam Malik, namun ada di Parluasan, jalan kartini, pajak horas. Keberadaan PKL memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja Informal.

Namun, ketidakteraturan dan ketidak konsistenan dalam penataan lokasi berjualan dan minimnya regulasi yang berpihak sering menimbulkan konflik sosial dan tata ruang. Namun dalam penerapannya Peraturan ini belum terimplementasi dengan optimal sehingga masih banyak PKL beroperasi tanpa izin resmi, yang berdampak Pada ketidakteraturannya kota dan potensi gesekan dengan Aparat.

Menurut Ketua PUI Bina Ruang UNPRI ini, minimnya regulasi dan adanya sikap pembiaran yang adil dan berpihak kepada PKL dalam penataan dan perlindungan menyebabkan banyak PKL beroperasi di ruang publik tanpa izin resmi, seperti di sekitar Pajak Parluasan yang sudah ada kesan pembiaran.

Ia mengutarakan dukungan kebijakan terhadap PKL melalui rencana aksi diharapkan dapat diupayakan untuk memberikan ruang legal bagi PKL untuk berusaha tanpa mengorbankan ketertiban kota.

Jika Pemerintah Daerah bersikap keras terhadap PKL, mereka akan dituduh sebagai represif dan tidak Pro-Rakyat miskin, sementara jika PKL dibiarkan merajalela tidak terkendali, Pemerintah Daerah dicap sebagai lemah dan tidak tegas. Sehingga muncullah suatu pertanyaan besar, mengapa banyak Pemerintah Daerah selama ini gagal menghasilkan solusi bagi masalah PKL? Bisakah kota-kota membuat kebijakan yang lebih ramah bagi PKL? apa ciri kebijakan yang ramah PKL itu?

Berdasarkan pengamatan terhadap praktik kebijakan perkotaan terhadap PKL selama ini, ada beberapa alasan yang membuat banyak kota-kota gagal mengelola PKL dengan baik. Alasan pertama terkait dengan sikap dan perspektif yang ambivalen, di satu sisi keberadaan PKL dianggap sebagai ‘Penyelamat’ karena telah menyediakan lapangan kerja, memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan barang dengan harga murah, menambah daya tarik kota, dan membuat Kota menjadi ‘hidup’. Kontrasnya, PKL juga diangggap sebagai ‘Penyakit’ yang membuat Kota menjadi semrawut dan kotor.

Persoalannya, Pemerintah Daerah umumnya tidak mampu keluar dari situasi ambivalen ini sehingga tidak tahu lagi apakah kebijakan yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan PKL ataukah PKL yang harus beradaptasi dengan kebijakan penataan Kota yang sudah ada?.

“Diharapkan perlakuan kebijakan yang konsisten dan perlakuan sama kepada semua PKL serta memberi solusi Jika kebijakan tersebut di implementasikan agar dapat menciptakan keteraturan tata ruang yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan PKL secara berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota Pematangsiantar”, tutup Robert. ( TB ).

 

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *