Ketua umum DPP Himapsi Dian Purba Tambak.
Spread the love

Simalungun !!!!! Berita Terang.com – DPP Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun menilai ada kejanggalan yang terjadi di Kabupaten Simalungun, dimana dalam rapat paripurna hari jadi Kabupaten Simalungun, yang dilaksanakan pada hari Sabtu (  11 / 04 /  2026 ), anggota DPRD yang hadir hanya 23 orang dari 50 anggota dewan. Artinya hanya 46 % jumlah kehadiran perwakilan rakyat pada paripurna tersebut.

Ketua Umum Dpp Himapsi Dian G Purba Tambak, SE, MSi dalam pernyataan tertulisnya, Senin ( 13 / 04 / 2026 ) menyampaikan berdasarkan aturan tata tertib DPRD di Indonesia, kehadiran anggota hanya 46 % dalam rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum (tidak sah).

Diutarakannya, syarat kuorum Paripurna menurut UU no. 23 Tahun 2014 dan peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna baru dapat dibuka dan mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua/50% + 1 orang) dari jumlah seluruh anggota DPRD atau sering disebut dengan 1/2 N + 1.

Maka konsekuensi kehadiran 46% atau di bawah setengah (50%) adalah rapat tersebut secara hukum tidak kuorum.

Lalu diterangkan juga, sesuai UU No. 23 Tahun 2014, jika agenda rapat paripurna ini hanya bersifat seremonial, yang disebut dengan paripurna istimewa hari jadi Daerah yang fokus pada peringatan sejarah dan pidato, bukan pengambilan keputusan krusial, rapat sering kali tetap dilanjutkan. Pimpinan DPRD biasanya akan mengetuk palu untuk memulai rapat namun dengan catatan tidak memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan sah.

Dian menilai, implikasi etikanya pada kondisi DPRD simalungun saat ini adalah bahwa kehadiran rendah (46%) dalam rapat penting seperti hari jadi Daerah Simalungun sangat menunjukkan preseden buruk pada kualitas dan Profesionalisme DPRD di kabupaten Simalungun .

” Kejadian ini sudah mendapat sorotan publik dan media karena dianggap kurang disiplin atau tidak menghormati moment bersejarah di daerah kabupaten Simalungun”, ujarnya

Terkait itu, Ia mengutarakan bahwa rapat paripurna hari jadi daerah Kabupaten Simalungun ke 193 tahun 2026 di mulai dan diputuskan dengan “catatan”, karena tidak kuorum.

27 anggota DPRD Simalungun yang tidak hadir pada rapat paripurna tersebut sudah tidak menjunjung nilai habonaron sesuai dengan yang terlihat pada moment ini.

” Mereka sangat meremehkan marwah Simalungun, padahal kita tahu mereka diberikan amanah di Simalungun ini selama 5 tahun oleh rakyat untuk memperbaiki dan menjaga nama baik Simalungun. Meskipun kita tahu bahwa benar mereka terpilih melalui partai politik, tapi perlu dipahamkan dalam moment seperti ini, harusnya mereka tidak melakukan tindakan yang terkesan bermuatan politis, artinya DPRD harusnya bisa lebih berkualitas dalam melakukan sebuah keputusan”, sebutnya.

DPP Himapsi sangat kecewa dengan kondisi ini, Ia merasa bahwa anggota DPRD yang 27 orang tersebut, sudah tidak menunjukkan sikap menghargai terhadap nilai luhur Budaya Simalungun.

Dian meminta kepada pimpinan DPRD Simalungun dan Badan kehormatan DPRD untuk meminta keterangan kepada Anggota DPRD yang tidak hadir.

“Jangan sampai nanti masyarakat membangun opini, bahwa ini merupakan kelalaian dari pimpinan DPRD Simalungun”, tuturnya.

Momentum ini, Dian juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dari partai tertentu yang sepenuhnya hadir pada rapat paripurna tersebut, seperti Hanura dan PPP, walaupun mempunyai kepentingan masing – masing sesuai partai politik mereka, tapi pada moment ini kedua partai tersebut sudah menunjukkan sikap yang menghargai jati diri Simalungun demi menjunjung nilai habonaron do bona.

Untuk tindak lanjut, DPP Himapsi akan segera menyurati pimpinan partai masing masing anggota dewan, dimulai dari daerah, wilayah sampai ke pusat, karena dianggap ini adalah persoalan serius. Sebagai organisasi mahasiswa dan pemuda Simalungun yang ada di indonesia, khususnya di kabupaten Simalungun.

“Himapsi akan tetap menyuarakan ini sampai kita mendapatkan keterangan yang sepenuhnya dari 27 orang anggota DPRD tersebut, dan kita sangat berharap bahwa ini harus menjadi evaluasi setiap partai terhadap kadernya, secara khusus yang duduk di legislatif. Jika mereka menganggap ini tidak dapat dikenakan sanksi hukum, tapi kita akan melakukan sanksi sosial kepada mereka di tengah tengah masyarakat Simalungun”, tutup Dian. ( TB ). 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *