Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT bersama personil piket fungsi dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan problem solving, pada Selasa ( 26 / 05 / 2026 ).
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH mengatakan , bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Prambanan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa ( 26 / 05 / 2026 ) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Awalnya Pihak I inisial EY (42) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar datang ke Jalan Prambanan tersebut mau melihat orang tuanya. Namun tiba tiba terjadi kesalahpaman antara Pihak I dan Pihak II inisial KY (51) warga di TKP.
Terjadinya kesalahpahaman tersebut membuat Pihak II menjadi emosi dan diduga melakukan penganiayaan terhadap Pihak I.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Utara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan termasuk tidak menuntut secara hukum yang di tuangkan dalam surat pernyataan perdamaian.
“Dugaan penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai”, Pungkas AKP Jahrona. ( TB ).

