Tokoh Pemuda Kabupaten Simalungun, Edis Galingging.
Spread the love

Simalungun !!!! Berita Terang.com – Tokoh pemuda Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPR RI, dalam praktik mafia getah (maling getah/magot) dan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.

Edis yang juga mantan Ketua PMKRI Kota Pematangsiantar serta Sekretaris KNPI Simalungun itu menilai, praktik tersebut telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan luas dari hulu ke hilir.

“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera bertindak tegas menangkap pihak-pihak yang diduga membekingi mafia magot dan bandar narkoba. Ini bukan lagi persoalan kecil, tetapi sudah sistemik”, ujar Edis dalam keterangannya, Jumat ( 17 / 04 / 2026 ).

Ia menambahkan, terdapat indikasi kuat praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aktivitas tersebut, sehingga penanganannya harus mencakup penelusuran aliran dana dan aktor intelektual di baliknya.

 

Dugaan Modus Rehabilitasi Sebagai Kedok

Edis mengungkap adanya informasi terkait rencana pendirian rumah rehabilitasi di wilayah tersebut yang diduga dimanfaatkan sebagai kedok untuk mengelabui praktik peredaran narkoba.

“Kami mendapat informasi adanya rumah rehabilitasi yang justru diduga menjadi tameng aktivitas peredaran narkoba. Ini harus diselidiki secara serius”, katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya penindakan di wilayah Serbelawan yang dinilai belum mampu menekan praktik pencurian getah dan peredaran narkotika.

 

Aktivitas Ilegal di Area Perkebunan

Praktik mafia getah disebut berlangsung di kawasan perkebunan milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang berada di Kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Edis menegaskan bahwa narasi “HGU mati maka getah bebas diambil” merupakan konstruksi menyesatkan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Dalam hukum pertanahan Indonesia, berakhirnya Hak Guna Usaha tidak menjadikan hasil kebun sebagai milik umum. Pemanfaatannya tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah”, ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

Jaringan Terstruktur & Pembagian Wilayah

Edis memaparkan bahwa praktik mafia getah diduga melibatkan jaringan terstruktur dengan pembagian wilayah serta rantai distribusi yang sistematis.

Ia menyebut, terdapat figur berinisial RP yang diduga menjadi salah satu pengendali utama, dengan jaringan turunan seperti IJL, NP, KHR, YD, dan SML.

Selain itu, terdapat pengelola gudang yang berada di bawah jaringan tertentu dengan inisial AT, GTN, EL, PND, TN, dan WL.

Di wilayah Serbelawan hingga Limbong (Marteng), aktivitas juga disebut melibatkan kelompok lain dengan inisial SR, PTR, dan FS, sementara terdapat aktor lain berinisial STH yang disebut bergerak secara mandiri.

Adapun wilayah operasi yang disebut antara lain Bangun Raya (Pucuk), Bahapal, Bah Sulung, perbatasan Bah Salak, Afdeling 2, Beringin/Purba Sari (eks lahan Good Year), hingga Serbelawan dan Limbong.

Skala Ekonomi & Produksi Ilegal

Dari data yang dihimpun, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan getah dalam jumlah besar setiap hari, dengan estimasi :

• RP: sekitar 3 ton/hari

• GRN: sekitar 4–6 ton/hari

• NP: sekitar 2–4 ton/hari

• KHR/KHD: sekitar 2–4 ton/hari

• YD: sekitar 2–3 ton/hari

• SML: sekitar 2 ton/hari

• STH: sekitar 1–2 ton/hari

• SR, PTR, FS: sekitar 3–4 ton/hari

Jumlah tersebut menunjukkan adanya perputaran ekonomi ilegal yang signifikan dan terorganisir.

Keterkaitan Erat Dengan Narkoba

Edis juga mengungkap keterkaitan kuat antara praktik maling getah dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari sekitar 3.498 orang yang terlibat, sekitar 70 persen atau sekitar 2.448 orang diduga merupakan pengguna narkoba jenis sabu – sabu.

Ia menjelaskan sejumlah pola transaksi yang terjadi, antara lain :

• Pembelian narkoba secara tunai

• Pemberian sabu-sabu sebagai upah kerja maling getah

• Pertukaran getah dengan narkotika

“Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi sudah menjadi kejahatan sosial yang merusak generasi muda”, ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh

Edis menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut dan meminta langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Ia mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat serta menelusuri aliran dana yang berpotensi terkait TPPU.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Penegakan hukum harus tegas, menyeluruh, dan menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu”, kata dia. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *