Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang terjadi pada Jumat ( 03 / 04 / 2026 ), setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Peristiwa ini menjadi ironi dalam kehidupan berbangsa, karena terjadi di saat umat sedang memperingati pengorbanan Yesus Kristus, namun justru dihadapkan pada pembatasan dalam menjalankan ibadah.
Penutupan rumah ibadah dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dengan alasan belum terpenuhinya persyaratan administratif, termasuk izin mendirikan bangunan dan penggunaan tempat sebagai rumah ibadah.
Tindakan tersebut muncul setelah adanya keberatan dari sebagian kelompok masyarakat serta menimbulkan gangguan nyata yang melukai perasaan jemaat.
Kebebasan beragama adalah hak dasar yang dijamin secara tegas dalam UU 1945 Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”
UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya.”
Dengan demikian, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk oleh pendekatan administratif yang tidak proporsional.
GMKI-PSS menilai bahwa persoalan ini tidak terlepas dari implementasi SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah yang selama ini digunakan sebagai dasar pengaturan pendirian rumah ibadah.
Namun dalam praktiknya SKB 2 menteri kerap ditafsirkan secara sempit dan dijadikan alat pembatas kebebasan beribadah.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan.
Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Sehubung dengan itu, GMKI Pematangsiantar-Simalungun menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah.
2. Mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali, serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara.
3. Meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
4. Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak.
Dalam momentum yang sakral ini Negara seharusnya hadir sebagai penjamin kebebasan beragama bukan sekadar pelaksana prosedur administratif. Agar tidak menimbulkan kemunduran bagi nilai kemanusiaan dan kebhinekaan Indonesia. ( TB ).

