Problem Solving Humanis, Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Berhasil Damaikan Warga di Simalungun.
Spread the love

Simalungun !!!! Berita Terang.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis.

Hal ini terlihat dalam kegiatan problem solving yang dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas pada Minggu ( 29 / 03 / 2026 ).

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 Wib hingga selesai di Kantor Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas Aipda Surya Atmaja memediasi permasalahan selisih paham antara dua warga setempat, yakni Siti Halijah Sinaga (52) sebagai pihak pertama dan Riki Armayadi Saragih (42) sebagai pihak kedua.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu pagi sekitar pukul 09.30 Wib, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pendekatan problem solving menjadi salah satu strategi utama dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Polri hadir untuk masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami berupaya menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan kekeluargaan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar”, ujar AKP Verry Purba.

Permasalahan yang terjadi antara kedua pihak diketahui berawal dari kesalahpahaman.

Meski demikian, melalui proses mediasi yang dilakukan secara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkan ke ranah hukum.

Aipda Surya Atmaja dalam keterangannya mengungkapkan bahwa proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan komunikasi terbuka serta melibatkan unsur pemerintah setempat dan aparat terkait. “Kami memfasilitasi kedua pihak untuk saling menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, ungkapnya.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dengan ikhlas dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahpahaman di kemudian hari.

Pihak pertama menerima permintaan maaf dengan syarat adat yang telah disepakati bersama, sementara pihak kedua juga menyatakan permohonan maaf tanpa syarat.

Selain itu, dalam perjanjian damai yang dibuat, disepakati bahwa apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan serupa, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, seluruh permasalahan dinyatakan selesai dan tidak ada tuntutan lanjutan, baik secara hukum maupun adat.

Kegiatan mediasi ini turut dihadiri oleh Pangulu Nagori Sei Merbau, Lasimin, beserta perangkat nagori, Babinsa Koramil 07 Bosar Maligas Sertu Chandra Alfian, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Kehadiran unsur tiga pilar ini menjadi bukti sinergitas antara aparat keamanan dan pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Silalahi, SH, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan problem solving akan terus dioptimalkan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

“Penyelesaian masalah secara damai seperti ini merupakan langkah yang efektif untuk menjaga keharmonisan masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyelesaikan konflik secara musyawarah”, ucap IPTU Sonni Silalahi.

Dengan keberhasilan ini, Polri kembali menunjukkan peran aktifnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pendekatan humanis yang dilakukan tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Simalungun. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *