Tengah Malam Polsek Bangun Turun Tangan, Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai.
Spread the love

Simalungun !!!!! Berita Terang.com – Peran Polri sebagai penjaga perdamaian di tengah masyarakat kembali terbukti nyata melalui langkah cepat dan humanis yang ditunjukkan personil Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Di penghujung hari Jumat ( 03 / 04 / 2026 ), mulai pukul 20.00 Wib hingga selesai, personil Polsek Bangun melaksanakan mediasi pertengkaran warga yang berujung penganiayaan di Kantor Pangulu Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Melalui pendekatan yang sabar, profesional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, perselisihan yang sempat memanas tersebut berhasil diselesaikan secara damai di meja mediasi tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.

Kegiatan mediasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Jumat ( 03 / 04 / 2026 ), sekira pukul 23.00 Wib.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Personil Polsek Bangun hadir langsung di tengah konflik warga untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah dan damai. Kami ingin setiap perselisihan di masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus berlarut – larut”, ujar AKP Verry Purba.

Kasus ini melibatkan dua kelompok warga. Pihak pertama selaku korban terdiri dari tiga orang, yakni R.P.S (37 tahun), D.H.S (40 tahun), dan F.S (33 tahun), ketiganya merupakan warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sementara pihak kedua selaku pelaku terdiri dari dua orang, yakni S.M.L (25 tahun), warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan N.P (46 tahun), warga Nagori Karang Bangun.

Pihak kedua dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama, sehingga memicu pertengkaran yang membutuhkan penanganan dari pihak kepolisian.

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan pendekatan Polri yang mengutamakan penyelesaian damai di tingkat masyarakat sebelum proses hukum formal dijalankan, sepanjang kedua belah pihak bersepakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara permanen.

“Polsek Bangun segera hadir begitu mengetahui adanya perselisihan yang melibatkan tindakan penganiayaan di wilayah Karang Bangun. Penanganan cepat seperti ini penting agar konflik tidak semakin meluas dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat yang lebih luas”, ucap AKP Verry Purba.

Mediasi yang difasilitasi oleh empat personil Polsek Bangun, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis, berlangsung dengan penuh kesungguhan. Personil berhasil menciptakan suasana yang kondusif untuk dialog terbuka antara kedua belah pihak, sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan tertib dan terarah.

Hasilnya sungguh membanggakan. Pihak kedua secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan penganiayaan yang telah mereka lakukan terhadap pihak pertama. Permintaan maaf disampaikan dengan tulus dan diterima dengan lapang dada oleh pihak pertama.

Sebagai bentuk tanggung jawab konkret, pihak kedua juga bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan yang diperlukan oleh pihak pertama akibat penganiayaan yang terjadi, sekaligus berjanji dengan sungguh – sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Dengan berdamainya pihak pertama dan pihak kedua, pihak pertama menyatakan tidak akan menuntut pihak kedua baik secara hukum perdata maupun pidana terkait peristiwa tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Bangun tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai juru damai yang mampu merekatkan kembali hubungan antar warga yang sempat retak, demi terwujudnya Nagori Karang Bangun yang rukun, harmonis, dan kondusif. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *