Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH bersama personil respon cepat melakukan pengamanan satu pelaku percobaan pencurian kabel Tower Mitratel jaringan Telkomsel di areal Tower PT. Telkomsel Medan Simpang Dua Jalan Seribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat ( 27 / 03 / 2026 ) malam sekira pukul 22.50 Wib.
Dalam Kesempatan itu Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH mengatakan bahwa pelaku itu berinisial MWH (19) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dimana pada hari Jumat ( 27 / 03 / 2026 ) malam sekira pukul 22 50 Wib Pelapor SP (33) warga Kota Sibolga bersama saksi, MH, dan ACM menerima laporan via Handphone (HP) dari Kantor Telkomsel Medan bahwa alarm berbunyi di areal Tower PT. Telkomsel Medan yang terletak di Simpang dua Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pelapor bersama kedua saksi langsung berangkat ke Tower tersebut dan menemukan MWH sedang berada diatas Tower hendak melakukan pencurian kabel Tower. Lalu pelapor menghubungi ke Polsek Siantar Marihat.
Tak berapa lama Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH bersama personil tiba di lokasi Tower dan mengamankan pelaku MHW.
Kemudian personil melakukan pemeriksaan di dalam area Tower tersebut lalu ditemukan pagar kawat duri terpotong, kabel bagian bawah terkelupas sebagai akibat perbuatan pelaku yang tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian.
Dari tangan MWH ditemukan barang bukti beberapa alat yang digunakan untuk melakukan percobaan pencurian berupa pisau carter, tang pemotong kawat bergagang warna orange, kunci pas pembuka baut ukuran 12 dan 13.
Saat diinterogasi MWH mengakui perbuatannya hendak mencuri kabel Tower Telkomsel tersebut bersama dua temannya inisial PL dan MOR yang awalnya direncanakan dari Jalan TVRI Kota Pematangsiantar dan bonceng tiga mengendarai sepedamotor Yamaha NMax warna hitam ke TKP. Namun kedua temannya itu berhasil melarikan diri/kabur.
Adanya pengakuan tersebut MWH beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian tersebut pelapor SP mewakili pihak PT Telkomsel Medan langsung membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 16 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2026.
“MWH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (2) yo pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 476 yo pasal 17 ayat (1)dan ayat (2) dari KUHPidana. Untuk 2 pelaku lagi masih dalam pencarian”, Pungkas AKP Doni. ( TB ).

