Simalungun !!!! Berita Terang.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup operasional PT. Allegrindo Nusantara yang beroperasi di kawasan tepian Danau Toba.
Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menilai perusahaan peternakan babi tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran administratif, lingkungan, hingga tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencoreng status Danau Toba sebagai geopark internasional.
“Keberadaan perusahaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional dan internasional”, ujar Edis dalam keterangannya, Senin ( 23 / 03 / 2026 ).
PT Allegrindo Nusantara diketahui telah beroperasi sejak sekitar 1 Januari 1996 dan bergerak di bidang budidaya, penangkaran, serta jual beli babi.
Perusahaan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 45 hektare di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Menurut Edis, hasil investigasi mandiri KNPI Simalungun menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya terkait izin usaha yang disebut belum diperpanjang hingga saat ini.
Selain itu, lokasi peternakan dinilai tidak sesuai ketentuan karena berada dekat dengan permukiman warga. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, usaha peternakan skala besar harus berada jauh dari kawasan permukiman.
KNPI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, termasuk izin lingkungan atau AMDAL yang dinilai tidak memenuhi prosedur.
Dari sisi tata ruang, lokasi usaha disebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah permukiman, bukan kawasan peternakan.
KNPI Simalungun juga mengungkap dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar. Hasil uji laboratorium menunjukkan hanya sebagian kecil parameter yang memenuhi baku mutu, termasuk pelanggaran pada indikator BOD dan COD sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, kadar keasaman (pH) limbah disebut berada di bawah standar yang ditetapkan dalam Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016.
Edis juga menyebut bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diduga telah habis masa berlakunya. Bahkan, lokasi usaha diduga berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki pembebasan lahan secara sah.
Tidak hanya itu, KNPI turut menyoroti keberadaan area pemakaman dalam kawasan perusahaan yang disebut belum memiliki Izin Penggunaan Tanah Makam (IPPM).
Di sisi lain, Edis mengingatkan bahwa kawasan Danau Toba baru saja memperoleh status “kartu hijau” dari UNESCO Global Geoparks pada September 2025, yang menjadi indikator penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata kelola kawasan.
“Status ini harus dijaga bersama. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merusak ekosistem dan menurunkan kepercayaan dunia internasional”, katanya.
KNPI Simalungun pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tersebut.
“Jika terbukti melanggar, kami meminta agar operasional perusahaan dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Edis. ( TB ).

