Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley.
Spread the love

Pematangsiantar! !!! Berita Terang.com -Upaya Polres Pematangsiantar memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial FAP (35), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 2,58 gram.

FAP ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat ( 25 / 09 / 2026 ) sekitar pukul 19.00 Wib.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personil satnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati FAP sedang berdiri di pinggir jalan.

Kemudian Personil Berhasil mengamankan tersangka,saat penindakan,personil menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi empat paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang berada di atas aspal dan sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka.

Selain sabu, Personil turut mengamankan satu unit handphone OPPO warna biru dari kantong depan sebelah kiri tersangka.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mengatakan dari hasil interogasi, FAP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar”, ujar AKP Irwanta.

Selanjutnya, FAP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkas AKP Irwanta. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *