Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom.
Spread the love

Simalungun !!!!! Berita Terang.com – Sikap tegas Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali ditunjukkan setelah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tiga unit ponsel yang sempat buron selama hampir dua bulan. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Kamis ( 17 / 09 / 2026 ), sekira pukul 20.48 Wib.

AKP Verry Purba menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus menjadi bukti keseriusan Tim Jatanras dalam menuntaskan laporan masyarakat.

“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Jonatan Simanjuntak, dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru”, ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan dengan Nomor LP/B/166/VII/ 2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2026. Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Minggu ( 12 / 07 / 2026 ) sekira pukul 02.30 Wib, di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Berdasarkan laporan pelapor Bintang Putra H. Hutauruk yang berprofesi sebagai security, pada Minggu ( 12 / 07 / 2026 ) sekira pukul 01.00 WIB, ia mengecas dua unit ponsel miliknya, yaitu satu unit Samsung Galaxy A35 5G dan satu unit iPhone, di dalam Pos Security, kemudian tertidur di musholah samping pos”, ucap AKP Verry Purba.

Kasi Humas menuturkan, sekira pukul 02.30 Wib, pelapor terbangun dan kembali ke Pos Security, namun kedua ponsel yang sedang dicas sudah tidak ditemukan lagi di tempatnya.

Tak hanya itu, saat memeriksa tas miliknya di musholah, pelapor juga mendapati satu unit ponsel merk Poco X3 Pro yang disimpan di dalam tas turut hilang.

“Total kerugian yang dialami korban akibat kehilangan tiga unit ponsel tersebut ditaksir mencapai Rp. 4.000.000”, ungkap AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K, S.I.K, Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku.

“Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Jonatan Simanjuntak, tim melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar”, kata AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku yang diketahui berusia 31 tahun dan beralamat di Jalan Gereja Nomor 71, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Jatanras”, ujar AKP Verry Purba.

Kasi Humas merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelapor berupa satu buah kotak Samsung Galaxy A35 5G dan satu buah kotak Poco X3 Pro, sementara dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari pelapor berupa kotak kemasan dari kedua ponsel yang hilang, sementara dari pelaku kami berhasil mengamankan langsung satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G yang identik dengan milik korban”, pungkas AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera menyerahkan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dilanjutkan dengan gelar perkara, serta penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Personel yang terlibat dalam penangkapan ini terdiri dari IPDA Bolon Situngkir, SH, Aiptu Rio Siahaan, SH, Aiptu Eldison Damanik, SH, Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, SH, serta Briptu Azan Azhari, yang seluruhnya tergabung dalam Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun”, ujar AKP Verry Purba.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para petugas keamanan, untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya, terutama saat bertugas pada malam hari.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga barang-barang berharga miliknya, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian yang dapat menimbulkan kerugian materiil”, tutup AKP Verry Purba mewakili Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K, S.I.K. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *