Simalungun !!!! Berita Terang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas yang berada di bawah naungan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan berat berinisial WALDI POHAN.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat unit Reserse Kriminal (Reskrim) yang bergerak hanya sehari setelah laporan polisi dibuat oleh korban.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa ( 15 / 09 / 2026 ), sekitar pukul 21.40 Wib.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri kepada masyarakat, khususnya jajaran Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, untuk terus berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat”, ujar AKP Verry Purba membuka keterangannya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 14 September 2026, yang dibuat oleh pelapor bernama Lusinan, warga Huta I Simpang Pete, Bosar Maligas.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, SH, kepada Kasi Humas, peristiwa bermula pada Minggu malam ( 13 / 09 / 2026 ), sekitar pukul 23.30 Wib.
Saat itu Lusinan mendapat informasi adanya pencurian buah kelapa sawit di perladangan milik warga. Ia pun bergerak menuju lokasi bersama beberapa saksi, yakni Niko Sastrawan dan Jones Malau.
“Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Umum Huta III Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, pelapor dan para saksi bertemu dengan dua terlapor yang mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang berisi buah sawit dan sebilah egrek bergagang fiber”, ungkap AKP Verry Purba.
Ia memaparkan, ketika ditanya asal buah sawit tersebut, kedua terlapor yakni Waldi Pohan dan Norman alias Bengkong justru bersikap menantang.
Waldi Pohan kemudian mengayunkan egrek ke arah pelapor dan mengenai lutut kanan korban hingga korban terjatuh ke jurang untuk menyelamatkan diri. Akibatnya, korban mengalami luka koyak pada lutut kanan sebanyak 12 jahitan.
Kasi Humas menerangkan, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 462 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama – sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat.
Terkait proses penangkapan, AKP Verry Purba menuturkan bahwa setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka telah melarikan diri dari rumah masing – masing menuju Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Tim kami tidak berhenti begitu saja. Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah informan, kami memastikan keberadaan kedua tersangka di Kisaran”, ucap AKP Verry Purba.
Pada Selasa ( 15 / 09 / 2026 ) pukul 11.30 Wib, tim Reskrim Polsek Bosar Maligas bertolak menuju Kisaran. Hasilnya, pukul 15.30 Wib, tersangka Waldi Pohan berhasil diamankan saat bersembunyi di Losmen Family, Jalan H. Misbah, Kota Kisaran, tepatnya di kamar 213 bersama istri siri-nya.
Sementara itu, tersangka kedua, Norman alias Bengkong, diketahui telah melarikan diri lebih jauh menggunakan bus menuju Provinsi Jambi.
“Tersangka Waldi Pohan saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pencarian terhadap tersangka Norman alias Bengkong masih terus kami lakukan”, tegas AKP Verry Purba.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang digunakan pelaku.
Sebagai tindak lanjut, AKP Verry Purba menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti, melanjutkan pencarian terhadap tersangka yang masih buron, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan kekerasan”, pungkas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya. ( TB ).

