Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan pencurian ikan dengan mediasi, pada Selasa ( 18 / 08 / 2026 ) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kaposlek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, SH mengatakan bahwa dugaan pencurian ikan nila tersebut terjadi pada Kamis ( 13 / 08 / 2026 ) sekitar Pukul 04.00 Wib di dalam Pajak Dwikora Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kejadian itu bermula pada Kamis ( 13 / 08 / 2026 ) sekitar Pukul 04.00 Wib Pihak II inisial RRA (22) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar mengambil ikan nila milik Pihak I inisial MSB (39) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar didalam Pajak Dwiora.
Selanjutnya Pihak I dan rekan rekannya menanyakan tentang kejadian tersebut dan Pihak II mengakui perbuatannya. Pihak II juga mengakui telah melakukan pencurian ikan nila milik FND, S dan WP. Tidak terima kejadian itu Pihak I melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya Piket Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibma langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut Pihak I dan tiga korban lainnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan Pihak II serta membuat surat perdamain bermaterai.
“Dugaan pencurian ikan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai”, kata IPTU Nana. ( TB ).

