Simalungun !!!! Berita Terang.com. – Setelah buron selama kurang lebih tujuh bulan, seorang tersangka kasus pencurian puluhan botol oli berbagai merek akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Huluan.
Tersangka berinisial Ulung Embang alias Embang (46) ditangkap di Jalan Lantosan, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Rina pada 12 Maret 2026, terkait peristiwa pencurian yang terjadi jauh sebelumnya, yakni pada Senin ( 29 / 12 / 2025 ), sekira pukul 09.00 Wib.
“Penangkapan terhadap tersangka Ulung Embang alias Embang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026″, ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di sebuah gudang penyimpanan barang milik korban di Jalan Imam Bonjol No. 923, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Korban, Rina (48), seorang ibu rumah tangga keturunan Tionghoa, mendapati sejumlah besar stok oli miliknya raib dari dalam gudang.
“Pelapor mengetahui telah terjadi pencurian oli dari dalam gudang penyimpanan barang miliknya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Perdagangan I”, ucap IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan kronologi awal kejadian.
Barang yang digondol pelaku terdiri dari berbagai merek oli dalam jumlah cukup banyak, di antaranya oli merek Delta, AHM, Shell, Jumbo, dan Audi dengan total taksiran kerugian mencapai Rp. 29.920.000 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Akibat kerugian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Bandar Huluan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi Imam Fazari, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas serta keberadaan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas berhasil mengamankan tersangka Ulung Embang pada Senin ( 03 / 08 / 2026 ), pukul 11.30 Wib, di Jalan Lantosan, Bosar Maligas”, ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
Usai diamankan, tersangka yang beralamat di Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, itu langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan modus membongkar gudang tempat penyimpanan barang milik korban.
“Ianya menerangkan menerima uang hasil penjualan barang curian tersebut”, jelas IPTU Patar Banjarnahor menirukan keterangan tersangka saat diperiksa.
Diketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari melalui hasil penjualan barang curian.
Dalam kasus ini, penyidik turut memeriksa dua orang saksi, yakni Imam Fazari (24), seorang wiraswasta warga Huta I Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, dan Caroline Salim (22), wiraswasta warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Perdagangan I, guna memperkuat proses penyidikan.
IPTU Patar Banjarnahor menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka hingga proses berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memproses perkara ini hingga tuntas sampai ke tingkat JPU”, tegas Kapolsek Bandar Huluan tersebut.
Ia turut mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap tempat penyimpanan barang atau gudang usaha masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan gudang maupun tempat usahanya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa”, pungkas IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH. ( TB ).

