Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis ( 18 / 06 / 2026 ) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Terduga Pelaku tersebut inisial HRN (42) warga Jalan Damar Gang Durian Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring, SH, MH menyampaikan bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis ( 18 / 06 / 2026 ) siang sekira pukul 14.30 Wib Personil Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pelaku HRN sedang berada di sebuah warung di jalan Rakutta Sembiring tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Infinix warna hitam dari tangan sebelah kanannya. Pengakuan pemilk warung bahwa terduga pelaku HRN ada meleparkan sebuah dompet warna krem di dalam warung sebelum diamankan Tim Opsanal.
Mendengar itu Tim Opsnal langsung mengamankan dompet warna krem tersebut. Setelah dibuka, didalam dompet warna krem tersebut berisi 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,90 gram dan 1 butir ekstasi warna hijau berat bruto 0,80 gram.
Diinterogasi terduga pelaku HRN mengaku tidak mengakui pemilik sabu dan ekstasi tersebut.
Lalu terduga pelaku HRN beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku HRN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”, Pungkas AKP Irwanta. ( TB ).

