Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Siantar Marihat berhasil meringkus pemilik 5 paket narkotika jenis sabu di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Senin ( 15 / 06 / 2026 ) sore sekira pukul 16.10 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring, SH, MH Menjelaskan bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Tersangka tersebut inisial JA (36) warga Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin ( 15 / 06 / 2026 ) sore sekira pukul 16.10 Wib personil satnarkoba bersama Polsek Siantar Marihat berhasil meringkus tersangka JA sedang berdiri dipinggir Jalan Melanthon Siregar tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Oppo warna biru dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya, 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,07 gram dibalut uang lima ribu rupiah yang sebelum dijatuhkan pakai tangan kanannya dan Uang tunai Rp. 240.000 ditemukan dari kantong celana bagian belakang sebelah kanannya.
Diinterogasi tersangka JA mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial B yang juga beralamatkan di Jalan Melanthon Siregar. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Lalu tersangka JA beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka JA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”, Pungkas AKP Irwanta. ( TB ).

