Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan MH (56) memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis ( 11 / 06 / 2026 ) sore sekira pukul 15.45 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH Menerangkan bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis ( 11 / 06 / 2026 ) sore sekira pukul 15.45 Wib PersonilSat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan salah satu rumah di Jalan Gaharu sesuasi diinformasikan masyarakat tersebut adalah milik terduga MH.
Kemudian Personil Sat narkoba didampingi Pemerintah setempat dan warga mendatangi rumah tersebut.
Saat Personil bersama Pemerintah setempat dan warga akan melakukan pemeriksaan menemukan adanya 1 batang pohon ganja yang tertanam di pot warna hitam di teras rumah tersebut.
Lalu Personil mengetuk dan memangil pemilik rumah namun pemilik rumah tidak berada di rumah. Sesuai keterangan dari pemerintah setempat dan warga bahwa yang tinggal di rumah tersebut hanya Terduga MH sendiri.
Kemudian Personil dari polres Pematangsiantar didampingi Pemerintah setempat dan warga melakukan pemeriksaan ke dalam rumah tersebut, kemudian di dalam kamar ditemukan 1 plastik kresek hitam berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar, dari ruang tamu ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hijau putih milik tersangka MH.
Pada Jumat dini hari 12 juni 2026 pukul 03.30 Wib Personil yang dilapangan berhasil mengamankan Terduga MH di Terminal Ex Sukadame dan turut ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 75.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Kemudian MH beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini MH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”, Pungkas AKP Irwanta. ( TB ).

