Pematangsiantar !!! Berita Terang.com — Aktivis Katolik, Edis Galingging yang juga mantan Ketua PMKRI Cabang Pematangsiantar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Sumatera Utara melalui Komisi C yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lambatnya penggantian kerugian uang milik umat Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara akibat dugaan tindak pidana perbankan.
Menurut Edis, langkah Komisi C DPRD Sumut tersebut dinilai penting sebagai upaya membuka secara transparan dugaan persoalan yang telah meresahkan umat, khususnya jemaat Katolik di Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara.
Ia menegaskan bahwa negara melalui lembaga legislatif harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“RDP ini menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami mendukung penuh agar DPRD Provinsi Sumut menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan, Kepala Unit BNI Aek Nabara, aparat penegak hukum, OJK Perwakilan Sumatera Utara dan perwakilan umat dari Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara”, ujar Edis dalam keterangannya.
Edis juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Andi Hakim Febriansyah (AHF) oknum eks pejabat Bank BNI di Aek Nabara.
Dugaan tersebut mencakup praktik penipuan dan/atau penggelapan dana milik umat Katolik Paroki Aek Nabara kurang-lebih sebesar Rp28 miliar.
Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan, tetapi juga melanggar hukum yang harus diproses secara tegas.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak profesional dan transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan semakin menurun akibat kasus seperti ini”, tambahnya.
Lebih lanjut, Edis mengajak seluruh umat Katolik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, rencana RDP oleh DPRD Sumatera Utara melalui Komisi C diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus mencari solusi konkret atas polemik yang terjadi, sehingga hak-hak umat dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Sumatera Utara, mengingat menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan perlindungan terhadap nasabah. ( TB ).

