Simalungun !!!!! Berita Terang.com – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti nyata. Berbekal laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk melalui Polda Sumut serta informasi pemberitaan dari salah satu media online tentang dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, personil Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial Y, 45 tahun, wiraswasta, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, pada hari Rabu ( 01 / 04 / 2026 ), sekira pukul 18.30 Wib.
Yang paling mengejutkan, dari tangan tersangka dan lokasi penggeledahan, petugas turut mengamankan sebuah buku catatan penjualan narkoba yang menjadi petunjuk penting jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Minggu ( 05 / 04 / 2026 ), sekira pukul 07.30 Wib.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Setiap laporan dumas yang masuk, termasuk dari Polda Sumut, langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang cepat dan terukur. Penangkapan tersangka Y ini adalah hasil konkret dari respons cepat kami terhadap informasi yang berkembang di masyarakat”, ujar AKP Verry Purba.
Kronologis penangkapan berawal dari dumas Polda Sumut dan pemberitaan media tentang aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Perdagangan I.
Personil Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tersangka Y sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, terindikasi sedang menunggu calon pembeli sabu.
“Saat penangkapan dilakukan, tersangka Y sedang duduk di pinggir jalan sembari menunggu pembeli sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka”, ucap AKP Verry Purba.
Setelah mengamankan tersangka, personil yang didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di rumah milik seseorang berinisial AL, yang juga merupakan tempat tinggal tersangka Y.
Penggeledahan membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 0,14 gram, tiga plastik klip sedang kosong, satu unit timbangan elektrik, satu alat hisap sabu dari botol kaca, satu kaca pirex, uang tunai sebesar Rp5.000.000, satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam, dan yang paling bernilai dari aspek penyelidikan adalah satu buku catatan penjualan narkoba yang memuat jejak transaksi gelap tersangka.
“Temuan buku catatan penjualan ini sangat penting bagi pengembangan penyelidikan kami. Buku ini berpotensi membuka jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan dan sekitarnya”, ungkap AKP Verry Purba.
Dari pengakuan tersangka Y, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah AL. Saat petugas mencoba mendatangi rumah YS, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Begitu pula dengan AL yang tidak berada di rumah dan nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi.
Pengembangan kasus untuk mengejar AL dan YS terus dilakukan secara intensif.
Saat ini tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman narkotika. ( TB ).

