Polsek Bangun Bongkar Komplotan Pembobol Rumah, Tujuh Pelaku Ditangkap Dalam Sehari.
Spread the love

Simalungun !!!! Berita Terang.com – Keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap kasus pencurian di dalam rumah kembali membuktikan kesigapan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Hanya dalam waktu beberapa jam, petugas berhasil meringkus tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Rabu malam.( 01 / 04 / 2026 ) sekitar pukul 21.30 Wib, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui gerak cepat personel Polsek Bangun.

“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana pencurian di dalam rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g dan ayat 2 KUHP”, ujar AKP Verry Purba.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial R.M, perempuan 24 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, yang melaporkan rumahnya dibobol pencuri. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis dini hari ( 05 / 03 / 2026 ) sekitar pukul 03.30 Wib di rumah korban di Jalan S.S. No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa saat kejadian korban sedang berada di Kota Medan.

Korban kemudian dihubungi seorang saksi yang memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol.

“Korban saat itu berada di Medan. Sekitar pukul 03.30 Wib, korban menerima telepon dari saksi yang memberitahukan telah terjadi pencurian di rumahnya”, ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung pulang menuju rumahnya di Nagori Pematang Simalungun.

Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam rumah telah hilang.

Barang – barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi 32 inci, kipas angin, parabola, satu set spring bed, rice cooker, kulkas, dan speaker aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 20 juta.

“Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangun agar diproses sesuai hukum yang berlaku”, ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/56/III/2026, Kapolsek Bangun bersama Kanit Reskrim, Ipda B. Situngkir, langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri jejak para pelaku.

“Begitu identitas para pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda-beda”, ujar Ipda B. Situngkir.

Pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib, petugas lebih dulu menangkap pelaku berinisial H.S. di rumahnya. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku berinisial E.P.S. juga berhasil diamankan.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 15.00 Wib petugas kembali menangkap pelaku berinisial A.R.S. di kediamannya. Satu jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 Wib, pelaku berinisial R.A.K. turut diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Bangun.

“Empat pelaku berhasil diamankan dalam satu hari. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan”, ucap Ipda B. Situngkir.

Selain empat pelaku tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya, masing -masing berinisial R.B.A.P., R.N.S dan K.K.N.S. Ketiganya diketahui sudah lebih dahulu ditangkap dan ditahan dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Nagori Pematang Simalungun.

“Ketiga pelaku itu sebelumnya sudah diamankan dalam perkara pencurian lain. Dari hasil pengembangan, mereka juga terlibat dalam pembobolan rumah korban R.M”, ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi memastikan identitas dan keberadaan pelaku telah dikantongi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri”, tegas AKP Hengky B. Siahaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban, satu unit becak motor yang dipakai mengangkut barang curian, televisi 32 inci, satu set spring bed, kipas angin, serta rice cooker milik korban.

“Sebagian barang hasil curian berhasil kami amankan dan akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan”, ujar Ipda B. Situngkir.

Saat ini seluruh tersangka telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

Kapolsek Bangun menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polsek Bangun tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat”, tegas AKP Hengky B. Siahaan. ( TB ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *