Spread the love

Pematangsiantar !!! Berita Terang –         Hasil pmebahsan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan NonFormal bidang keagamaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang di bahas pada hari Jumat 27 Maret 2026 di setujui dan di Terima semua Fraksi yang ada di DPRD Kota Pematangsiantar pada sidang rapat paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2026 di ruang sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (30/03/2026). Pukul 10.00 Wib yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH di dampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengky Boi Saragih, ST serta di hadiri Anggota DPRD Pematangsiantar dan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn serta Para Pimpinan OPD.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pematangsiantar melalui juru bicara nya Erwin Siahaan mengatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 (dua) Ranperda Insiatif DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera disahkan  menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar dengan harapan dengan terbentuknya Peraturan Daerah ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Pematangsiantar khususnya untuk perlindungan tenaga kerja lokal dan tenaga pendidikan NonFormal bidang keagamaan.

Sedangkan pendapat Fraksi Demokrat DPRD Kota Pematangsiantar yang di bacakan juru bicaranya Metro Hutagaol mengatakan mendukung penuh pemberian insentif sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis tenaga kerja pendidik dalam pembinaan moral dan keagamaan masyarakat dengan catatan pelaksanaan harus tepat sasaran, transparan dan di dukung dengan anggaran yang berkelanjutan serta mendukung perlindungan tenaga kerja lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan salah satu upaya mengurangi angka pengangguran yang ada di kota Pematangsiantar, namun pelaksanaan nya harus tetap menjaga iklim investasi serta di iringi peningkatan kualitas tenaga kerja yang merupakan upaya menjadikan kota Pematangsiantar  kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras (CES KERAS), oleh karenanya Fraksi Demokrat DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan dapat menerima dan menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar Melalui Juru bicaranya Darson Anggiat Rajagukguk, SPd Mengatakan menerima dan menyetujui Kedua Ranperda inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar melalui juru bicaranya Hendra Pardede mengatakan dapat menerima dan menyetujui  2 (Dua) Buah Ranperda inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar yang telah disempurnakan untuk ditindak lanjuti  ke tahap berikutnya, namun nantinya setelah menjadi Perda agar Pemko Pematangsiantar agar benar – benar melaksanakan Perda tersebut demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Pematangsiantar melalului juru bicaranya Patar Luhut Panjaitan, SKM, MPN mengatakan menerima dan menyetujui  2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan perundang – undangan dan ketentuan yang berlaku.

Fraksi Nurani Keadilan DPRD Pematangsiantar melalui juru bicaranya M. Tigor Harahap mengarakan menerima/meyetujui 2 (Dua) buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  untuk mendapatkan pengesahan dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan perundang-undangan  yang berlaku serta agar proses nya tidak terlalu lama sehingga dapat langsung dirasakan manfaatnya bagi kepentingan dan kemajuan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Pematangsiantar melalui juru bicaranya April M. Rizaldi Ginting mengatakan menerima 2 (Dua) Ranperda inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar dengan harapan agar seluruh catatan dan rekomendasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Pematangsiantar dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan kedepan. ( TB ).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *