Simalungun !!!!! Berita Terang.com – Kerja keras dan respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, membuahkan hasil signifikan. Dalam waktu kurang dari satu pekan, tiga pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus di wilayah Kota Pematangsiantar.
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, pada Jumat ( 27 / 03 / 2026 ), sekitar pukul 18.00 Wib.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini adalah bukti kerja keras personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional”, ujar Verry Purba.
Kapolsek Bangun, Hengky B Siahaan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.S. (60), yang kehilangan sepeda motor pada Jumat ( 20 / 03 / 2026 ), sekitar pukul 08.00 Wib di kawasan Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Korban memarkirkan sepeda motornya saat hendak melakukan terapi mandi. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat”, ucap Hengky.
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah penginapan di kawasan pemandian Karang Anyer.
Korban yang panik kemudian mencoba mencari kendaraannya di sekitar lokasi bersama saksi, namun tidak membuahkan hasil.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Bangun untuk ditindaklanjuti”, ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Pematangsiantar”, jelas Kapolsek.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial P.S. (31) pada Jumat dini hari ( 27 / 03 / 2026 ), sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur.
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial W.M.B.N. (32) di lokasi berbeda sekitar pukul 01.30 Wib.
“Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial M.P. alias M.P. (31) pada pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka”, ucap Hengky.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku. Ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian”, ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Saat ini para tersangka sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat yang cepat melaporkan kejadian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus”, ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Verry Purba kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, menggunakan kunci ganda, serta memarkirkan di tempat yang mudah diawasi”, ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ini adalah bagian dari upaya kami memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus bekerja keras demi keamanan bersama”, tutup Verry Purba. ( TB ).

