Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan.
Spread the love

Simalungun !!!! Berita Terang.com – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang merugikan negara hingga Rp. 533.297.283. Unit Tipidkor Sat Reskrim melimpahkan tersangka Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin ( 16 / 03 / 2026 ).

Kasus ini merupakan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa sore sekitar pukul 18.08 Wib menjelaskan, Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dan memproses kasus korupsi dana desa yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari Dana Desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahap kedua atau P-22”, ujar AKP Verry Purba.

Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, SH, MM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025.

Tim penyidik langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sehari kemudian, 20 Agustus 2025.

“Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim bekerja secara profesional dan teliti dalam mengungkap kasus ini. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat”, ungkap Kanit Tipidkor yang disampaikan oleh Kasi Humas.

Sat Reskrim melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penyidikan melibatkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sat Reskrim berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan hasil audit”, ucap AKP Verry.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan dalam pengelolaan Dana BUMNag Unggul Jaya.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan kerugian negara sebesar Rp. 533.297.283 atau lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah”, ungkap Kasi Humas.

Tersangka Jantuahman Purba (45 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Huta Pondok Terang, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir II, diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya.

“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa”, ujar AKP Verry.

Sat Reskrim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku yang merugikan keuangan negara”, ungkap Kasi Humas.

Pada 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Maret 2026”, ucap AKP Verry.

Pelimpahan dilaksanakan pada Senin ( 16 / 03 / 2026 ) pukul 12.00 Wib di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun.

Tim penyidik Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, SH, MM, didampingi Brigadir Pandu Sinaga, SH, MH dan Briptu Mualando Manalu, SH.

“Pelimpahan berjalan lancar dan diterima langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik, SH dan Fitri Damanik, SH.”, ungkap Kasi Humas.

Seluruh barang bukti sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyitaan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.

“Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta seluruh barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara. Semuanya diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum”, ucap AKP Verry.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang, SH, menegaskan bahwa Sat Reskrim berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bekerja profesional untuk melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan”, pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kasat Reskrim. ( HN ). 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *