Simalungun !!!! Berita Terang.com – Hati – hati dengan konten di media sosial! Humas Polres Simalungun mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Beredar berbagai gambar dan narasi yang menyebut “Kapolres Toraja Kalsel” terkait hilangnya barang bukti 160 kg. Faktanya, informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
“Mari lebih bijak bermedia sosial. Saring sebelum sharing, cek kebenaran sebelum menyebarkan”, tegas Kasi Humas Polres Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis malam ( 05 / 03 / 2026 ), sekitar pukul 23.00 Wib, menjelaskan tentang hoaks yang beredar. “Kami mendapat informasi bahwa beredar berbagai gambar dan narasi di media sosial yang menyebut ‘Kapolres Toraja Kalsel’ terkait hilangnya barang bukti 160 kg. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan hasil rekayasa AI”, ujar Kasi Humas dengan serius.
Kasi Humas menjelaskan tiga fakta penting yang membantah hoaks tersebut.
“Pertama, gambar – gambar yang digunakan merupakan hasil rekayasa AI, bukan foto asli. Kedua, tidak pernah ada pernyataan resmi dari Polri seperti yang diklaim dalam narasi tersebut. Ketiga, dan ini yang paling jelas: tidak ada institusi bernama Polres Toraja Kalsel dalam struktur Polri”, ungkap AKP Verry merinci fakta.
“Polres Toraja ada di Sulawesi Selatan, bukan Kalimantan Selatan. Kalau Kalsel itu singkatan Kalimantan Selatan. Ini adalah kesalahan mendasar yang sangat jelas menunjukkan bahwa informasi ini adalah hoaks”, tambah Kasi Humas menjelaskan kesalahan geografis.
Gambar rekayasa AI semakin canggih dan sulit dibedakan dengan foto asli.
“Teknologi AI sekarang sudah sangat canggih. Orang bisa bikin foto yang sangat mirip dengan aslinya. Tapi kalau diteliti dengan seksama, pasti ada ciri – ciri yang menunjukkan bahwa foto tersebut adalah hasil rekayasa: wajah yang terlalu sempurna, detail yang tidak natural, atau konteks yang tidak masuk akal”, kata AKP Verry.
Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan teliti.
“Jangan langsung percaya dan share informasi yang Anda terima di media sosial. Cek dulu kebenarannya. Tanya diri Anda : apakah sumber informasi ini kredibel? Apakah ada konfirmasi resmi dari institusi terkait? Apakah logis atau tidak logis informasi ini?”, ungkap AKP Verry memberikan panduan.
“Kalau ada informasi tentang Polri, cek ke sumber resmi Polri: website resmi, akun media sosial resmi, atau hubungi Humas Polri/Polda/Polres. Jangan percaya begitu saja informasi dari akun tidak jelas atau dari grup WhatsApp yang tidak jelas sumbernya”, tambah Kasi Humas menekankan.
Prinsip “saring sebelum sharing” sangat penting diterapkan.
“Saring sebelum sharing artinya: periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Jangan asal share tanpa cek. Kalau ternyata informasi yang Anda share adalah hoaks, Anda bisa dijerat hukum dengan UU ITE karena menyebarkan informasi palsu”, kata AKP Verry memberikan peringatan hukum.
“Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar. Ini bukan main – main. Jadi pikir-pikir sebelum share”, tambah Kasi Humas menegaskan konsekuensi hukum.
Hoaks tentang Polri sangat berbahaya karena merusak kepercayaan masyarakat. “Hoaks tentang Polri, khususnya tentang pejabat Polri seperti Kapolres, sangat berbahaya. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri, merusak reputasi institusi, dan menciptakan kegaduhan sosial. Pelaku hoaks ini sangat tidak bertanggung jawab”, ungkap AKP Verry dengan tegas.
Kasi Humas juga menjelaskan cara mengidentifikasi hoaks.
“Ciri – ciri hoaks biasanya: narasi yang sensasional dan provokatif, sumber yang tidak jelas, tidak ada konfirmasi resmi, ada kesalahan fakta yang mendasar seperti nama institusi atau lokasi, dan gambar yang terlihat hasil editan atau AI”, kata AKP Verry memberikan tips.
“Untuk hoaks ‘Kapolres Toraja Kalsel’ ini, ada beberapa ciri yang jelas : tidak ada institusi bernama Polres Toraja Kalsel, gambar terlihat hasil AI, dan tidak ada pernyataan resmi dari Polri. Ini sudah sangat jelas bahwa ini adalah hoaks”, tambah Kasi Humas.
Masyarakat yang menemukan hoaks diimbau untuk melaporkan.
“Kalau Anda menemukan hoaks tentang Polri atau institusi lainnya, jangan disebarkan. Laporkan ke pihak berwenang : Polri, Kominfo, atau platform media sosial tempat hoaks tersebut beredar. Dengan melaporkan, Anda membantu menghentikan penyebaran hoaks”, ungkap AKP Verry.
Kasi Humas juga mengimbau platform media sosial untuk lebih aktif mendeteksi dan menghapus hoaks.
“Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya harus lebih aktif mendeteksi dan menghapus konten hoaks, khususnya yang menggunakan teknologi AI untuk menyesatkan. Mereka punya tanggung jawab sosial untuk itu”, kata AKP Verry.
Edukasi literasi digital sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks.
“Masyarakat perlu diedukasi tentang literasi digital : bagaimana cara mengidentifikasi hoaks, bagaimana cara cek fakta, bagaimana cara bermedia sosial yang sehat dan bertanggung jawab. Ini adalah kunci untuk mencegah penyebaran hoaks”, ungkap Kasi Humas.
Di akhir imbauan nya, Kasi Humas menyampaikan pesan tegas.
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya netizen di media sosial: mari kita bersama -sama melawan hoaks dengan cara saring sebelum sharing, cek kebenaran sebelum menyebarkan, dan laporkan hoaks yang Anda temukan. Jangan jadi bagian dari penyebar hoaks. Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Mari bijak bermedia sosial”, pungkas AKP Verry Purba menutup imbauan nya dengan harapan masyarakat Simalungun dan Indonesia lebih cerdas dan kritis dalam bermedia sosial sehingga hoaks tidak mudah menyebar dan merusak. ( TB ).

