Simalungun !!!!! Berita Terang.com – Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, Humas Polres Simalungun mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, tapi bukan berarti boleh semaunya tanpa aturan.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu malam ( 01 / 03 / 2026 ), sekitar pukul 22.22 Wib, menjelaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat.
“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama”, ujar Kasi Humas membuka penjelasannya.
Hak menyampaikan pendapat juga dijamin dalam konstitusi tertinggi negara.
“Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah hak konstitusional yang sangat fundamental”, ungkap AKP Verry menjelaskan landasan hukum.
“Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak bisa dicabut atau dibatasi secara sewenang-wenang. Negara harus melindungi hak ini. Polri harus memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan hak ini”, tambah Kasi Humas menegaskan.
Namun, AKP Verry menekankan bahwa hak ini bukan tanpa batas.
“Meskipun ini adalah hak konstitusional, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Tidak boleh sembarangan, tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum”, kata Kasi Humas dengan tegas.
“Tertib artinya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ada mekanisme pemberitahuan ke polisi, ada aturan tentang waktu dan tempat, ada ketentuan tentang cara penyampaian. Semua harus diikuti”, ungkap AKP Verry menjelaskan makna tertib.
“Damai artinya tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada perusakan, tidak boleh ada penganiayaan. Unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan beradab, bukan dengan merusak atau menyakiti”, tambah Kasi Humas menjelaskan makna damai.
“Bertanggung jawab artinya harus siap menanggung konsekuensi dari apa yang disampaikan dan dilakukan. Kalau ada pelanggaran hukum, harus siap diproses hukum. Tidak bisa seenaknya saja”, ungkap AKP Verry menjelaskan makna bertanggung jawab.
Kasi Humas juga mengingatkan tentang batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat.
“Ada hal – hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat: tidak boleh menghina, tidak boleh memfitnah, tidak boleh hasut kebencian, tidak boleh sebarkan hoaks, tidak boleh mengancam, tidak boleh merusak fasilitas umum”, kata AKP Verry merinci larangan.
“Kalau melanggar batasan-batasan ini, maka pelaku bisa diproses hukum. Bukan karena polisi anti kebebasan berpendapat, tapi karena pelaku sudah melanggar hukum. Ada perbedaan antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana”, tambah Kasi Humas menegaskan.
AKP Verry juga menjelaskan peran Polri dalam unjuk rasa.
“Peran Polri adalah memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan unjuk rasa agar berjalan dengan tertib, damai, dan aman. Kami bukan musuh demonstran, kami adalah pengaman demonstran. Kami pastikan hak mereka terlindungi, tapi juga pastikan ketertiban umum tetap terjaga”, ungkap Kasi Humas.
“Kalau ada unjuk rasa yang sudah sesuai prosedur, kami akan amankan. Kami akan atur lalu lintas, kami akan jaga agar tidak ada provokator, kami akan pastikan tidak ada bentrokan. Kami ada untuk membantu, bukan untuk menghalangi”, tambah AKP Verry menjelaskan peran fasilitatif.
Namun, Kasi Humas juga menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran.
“Kalau ada unjuk rasa yang melanggar hukum—misalnya tidak lapor, merusak fasilitas, melakukan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum—kami akan bertindak tegas sesuai hukum. Ini bukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat, ini adalah penegakan hukum”, kata AKP Verry dengan tegas.
Kasi Humas mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang benar. “Kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum: lakukan dengan cara yang benar. Laporkan rencana unjuk rasa ke polisi minimal 3×24 jam sebelumnya, tentukan koordinator, tentukan waktu dan tempat, jaga ketertiban dan kedamaian”, ungkap AKP Verry memberikan panduan.
“Kalau dilakukan dengan cara yang benar, kami akan dukung penuh. Kami akan amankan, kami akan fasilitasi, kami akan pastikan hak Anda terlindungi. Tapi kalau dilakukan dengan cara yang salah, kami akan tindak sesuai hukum”, tambah Kasi Humas.
AKP Verry juga mengingatkan tentang era digital.
“Di era digital ini, menyampaikan pendapat tidak hanya di jalanan, tapi juga di media sosial. Hati – hati dalam menyampaikan pendapat di medsos. Jangan sembarangan menghina, memfitnah, atau menyebarkan hoaks. UU ITE mengatur ini dengan sangat ketat”, ungkap Kasi Humas mengingatkan.
“Sudah banyak contoh orang yang dipenjara karena sembarangan berkomentar di media sosial. Kebebasan berpendapat di dunia digital juga harus dilakukan secara bertanggung jawab”, tambah AKP Verry.
Kasi Humas menutup dengan ajakan untuk demokrasi yang sehat.
“Mari kita bangun demokrasi yang sehat dan dewasa. Kebebasan berpendapat adalah hak yang harus kita jaga bersama. Tapi pelaksanaannya harus tertib, damai, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, demokrasi kita akan makin kuat dan negara kita akan makin maju”, ungkap AKP Verry.
Di akhir keterangannya, Kasi Humas menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Simalungun.
“Kepada seluruh masyarakat Simalungun: gunakan hak konstitusional Anda untuk menyampaikan pendapat dengan bijak, tertib, damai, dan bertanggung jawab. Polres Simalungun siap memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan hak Anda. Mari bersama-sama kita jaga demokrasi Indonesia yang kita cinta”, pungkas AKP Verry Purba menutup penjelasannya dengan harapan kebebasan berpendapat di Simalungun dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan bersama. ( TB ).

