Polres Pematangsiantar Residivis Miliki Sabu di Jalan Laguboti.
Spread the love

Pematangsiantar !!! Berita Terang.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dI Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Selasa ( 03 / 02 / 2026 ) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.

Seorang residivis ditangkap inisial K (26) warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Lagubuti.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa ( 03 / 02 / 2026 ) dini hari sekira pukul 02.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku K  sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, dan 1 unit handpone merk Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya.

Diinterogasi Pelaku K mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki – laki inisial F yang beralamat di Simpang Kerang Kota Pematangsiantar.

Adanya pengakuan itu K beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

” K merupakan residivis narkotika dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( TB )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *